101 Janda Baru di Palopo, Perselisihan dan Pertengkaran Dominasi Kasus Perceraian
PALOPO, SPIRITKITA — Sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama (PA) Palopo telah menerima 152 pengajuan perkara perceraian. Hal ini di sampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian, saat di temui pada Kamis (13/6/2024).
“Perkara perceraian yang kami terima sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 152, yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak,” kata Bastian.
Bastian menjelaskan bahwa pemohon perceraian di PA Palopo didominasi oleh individu usia produktif. “Yang mengajukan perceraian di dominasi usia produktif, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun,” tambahnya.
Dari 152 permohonan perceraian yang di terima Pengadilan Agama Palopo, 101 pasangan suami istri di nyatakan resmi bercerai. Ini berarti ada 101 perempuan yang menjadi janda. Sementara itu, 51 permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang di tolak serta ada yang di cabut.
“Permohonan cerai di dominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 57 perkara pada tahun 2024 ini,” jelas Bastian. Faktor utama penyebab perceraian di Kota Palopo adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta faktor ekonomi.
Selain itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, KDRT, kawin paksa, dan murtad juga menjadi penyebab perceraian di Palopo.
“Dengan banyaknya faktor-faktor ini, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan adil bagi semua pihak yang mengajukan permohonan perceraian,” tutup Bastian.