102 Kabupaten/Kota Kantongi Izin New Normal, di Sulsel Hanya 1 Daerah

102 Kabupaten/Kota Kantongi Izin New Normal, di Sulsel Hanya 1 Daerah

Sebanyak 102 kabupaten/kota sudah mengantongi izin untuk melaksanakan kegiatan kembali. Daerah-daerah tersebut saat ini berada di zona hijau.

Di Sulawesi Selatan sendiri, tercatat hanya satu kabupaten yang boleh melaksanakan New Normal, yakni Toraja Utara.

Selanjutnya, Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatra Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten. Kemudian, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatra Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten. Lampung 2 kabupaten, Jawa Tengah 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten. Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota. Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengumumkan hal tersebut di Graha BNPB, Sabtu, dikutp Minggu, 31 Mei 2020.

Doni menegaskan, 102 Kabupaten/Kota Kantongi Izin New Normal ini instruksi langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Setiap daerah harus memperhatikan ketentuan tekait testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19,” ujar Doni.

“Intinya keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung, saya ulang sekali lagi sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan. Antara lain wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat cukup dan tidak boleh panik serta upayakan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” ujar Doni.

Update Luwu Raya

Selain itu, tiap wilayah yang akan memulai kembali produktivitasnya diwajibkan untuk menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat, bupati dan walikota di daerah.

“Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus maka tim gugus tugas tingkat kab/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali,” kata Doni.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 28 saat konferensi pers 28 Mei kemarin mengatakan, ada dua kriteria daerah yang dapat menerapkan new normal.

Update Info

Kriteria pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus Corona. Untuk daerah ini, tercatat sebanyak 110 kabupaten/kota di mana terdiri dari 87 di wilayah daratan, dan 23 di wilayah kepulauan, kemudian kecuali Papua.

Kriteria kedua adalah daerah yang berwarna hijau di mana ada kasus setiap harinya, tapi mengalami penurunan. Serta, daerah yang lolos standar new normal dari WHO.

“Untuk kriteria pertama nantinya diberikan tawaran untuk membuka adalah 87 kabupaten/kota. Yaitu 65 di wilayah daratan, dan 22 di wilayah kepulauan,” kata Doni.

“Daerah-daerah ini nyaris steril dari ancaman COVID, tetapi belum tentu selamanya akan tetap aman,” sambungnya lagi.

Doni berasumsi, daerah itu nyaris steril dari kasus Corona adalah tingginya tingkat kesadaran masyarakat dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Daerah ini, kata Doni, juga daerah yang jarang dikunjungi oleh wisatawan asing.(ish)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *