19 Syarat Rancangan New Normal Masuk Sekolah, Perubahan Total!

19 Syarat Rancangan New Normal Masuk Sekolah, Perubahan Total!

Jadwal pelaksanaan tahun ajaran baru dan jadwal masuk sekolah masih tahap penggodokan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kementrian Pendidikan.

Namun demikian, Kemendikbud sendiri telah merancang konsep New normal yang bisa dilakukan di sekolah. Ada 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

19 Syarat New Normal

Yang pertama dari 19 Item tersebut adalah melakukan proses Skrining Kesehatan. Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.

Golongan-golongan ini diberikan opsi Work From Home (WFH).

Kedua adalah Skrining Zona Lokasi. Pihak sekolah melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

Ketiga adalah melakukan Tes Covid-19 yang disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

Keempat, adalah Guru dan PTK mengantongi Tanda Lulus Skrining. Berikutnya adalah seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan pola baru ke orangtua, siswa, guru, dan staf sekolah yakni Sosialisasi Virtual

Selain itu juga diminta agar Waktu KBM (kegiatan belajar mengajar) diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.

Siswa atau orangtua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.

Posisi Duduk Siswa di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

Guru yang mengajar tidak berpindah kelas. Untuk guru SMP dan SMA yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.

Baca juga

Senantiasa Jaga Jarak Ideal guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.

Juga harus melakukan Skrining Harian oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone.

Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

Pengantar atau penjemput siswa berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Pengantar hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

Skrining Fisik dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa, dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.

Menjalankan Penerapan PHBS, Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19 yang Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Juga tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

Selanjutnya, setiap hari melakukan penyemprotan Disinfektan. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar termasuk lingkungan sekolah.

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

WFH bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.

Dan yang terakhir adalah Pemberdayaan UKS. Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.

Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy mengungkapkan, untuk sektor pendidikan dimasa Pandemi Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus.

Muhadjir menilai untuk penerapan new normal di sekolah masih sangat berisiko jika dilakukan dalam waktu dekat. Cegah Ada Klaster Baru di Sekolah

Cek juga

Menurutnya, protokol keselamatan di sekolah berbeda kondisinya dengan sektor umum lainnya. Terlebih yang dihadapi adalah anak-anak.

“Risikonya terlalu besar untuk sektor pendidikan,” jelasnya. Muhadjir tak ingin sekolah justru menjadi klaster baru penyebaran Virus Corona.

Selain berdampak buruk pada siswa, pemerintah juga akan mendapatkan sorotan buruk. Muhadjir mengaku dirinya telah mendapat perintah untuk membahas terkait pendidikan dengan kemendikbud.

Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Jokowi tidak ingin penerapan new normal di sekolah diterapkan secara grusa-grusu.(fik)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *