714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
Fenomena mundurnya 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bidang Sains dan Teknologi (Saintek) menjadi sorotan publik dan anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai, kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Mundurnya 714 CPNS ini dapat menjadi refleksi dan evaluasi bagi MenPAN-RB agar proses rekrutmen ASN dilaksanakan secara lebih adaptif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan,” kata Indrajaya dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).
Menurut legislator dari Dapil Papua Selatan ini, ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadi penyebab banyaknya CPNS yang memilih mundur, khususnya dari formasi dosen.
“Setidaknya ada tiga kemungkinan. Pertama, penempatan yang tidak sesuai dengan bidang atau lokasi yang diharapkan. Kedua, proses rekrutmen yang dirasa tidak transparan. Ketiga, ekspektasi pelamar yang tidak terpenuhi setelah dinyatakan lulus,” ujarnya.
Meski begitu, Indrajaya menilai perlu adanya kajian lebih mendalam untuk mengetahui alasan pasti di balik pengunduran diri massal ini.
Ia menegaskan, Komisi II DPR akan membahas persoalan ini secara khusus bersama MenPAN-RB dalam rapat kerja mendatang.
“Kami berharap MenPAN-RB tidak lagi membuat blunder kebijakan seperti sebelumnya, termasuk soal pengangkatan PPPK dan PNS yang menuai kritik. Rekrutmen ASN harus dikaji secara komprehensif dan melibatkan pakar, kampus, serta dilakukan konsultasi dengan DPR,” tegasnya.
Indrajaya juga mengingatkan kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga kebijakan menyangkut ASN tidak boleh dibuat sembarangan.
Sementara itu, MenPAN-RB Rini Widyantini dalam pernyataannya menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi CPNS 2024 telah ditegaskan bahwa pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
“Dari total 714 peserta yang mengundurkan diri, sebanyak 653 orang menyatakan mundur secara resmi, sedangkan 61 orang dianggap mundur karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Adapun alasan pengunduran diri, kata Rini, didominasi oleh faktor lokasi penempatan, masalah kesehatan, urusan keluarga, serta ketidaksesuaian dengan institusi tempat mereka ditugaskan.


