AJI Soroti Draf RUU Penyiaran yang Larang Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi: Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA, SPIRITKITA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai aturan itu merupakan bentuk pembungkaman pers.
“Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingkai pembatasan yang membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?” ujar Bayu kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Menurut Bayu, aturan itu menyiratkan pembatasan publikasi karya investigasi yang tidak boleh ditayangkan di media penyiaran. Dia lantas menganggap aturan itu menjadi bentuk upaya pembungkaman pers.
“Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh di tayangkan di media penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” imbuhnya.