DPRD Palopo Soroti Keberadaan Alfamart yang Diduga Langgar Perwal

Gerai Alfamart di Kawasan Jl. Pongsimpin, Palopo (ist).

PALOPO, SPIRITKITA – Keberadaan gerai Alfamart di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, menjadi sorotan karena diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017.

Perwal tersebut mengatur bahwa jarak antar minimarket harus minimal 100 meter.

Namun, berdasarkan pantauan Media ini, gerai Alfamart yang sudah beroperasi lebih dari sebulan ini diketahui hanya berjarak sekitar 50 meter dari gerai Indomaret yang telah lebih dulu berdiri di kawasan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming Somba, menjelaskan Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih berlaku dan ketentuan mengenai jarak minimarket tersebut harus ditegakkan.

“Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih digunakan dan belum dicabut. Aturannya jelas, jarak minimarket dengan minimarket lainnya minimal 100 meter. Jika ada yang melanggar, tentu menjadi masalah serius,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).

“Kami di DPRD belum pernah menerima atau mendengar adanya perwal baru yang mencabut aturan tersebut. Jika memang ada, kami perlu melihat dasar hukumnya,” tambah Taming.

Terpisah, dikutip dari HRNews.id Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurlaeli, yang menyebut aturan mengenai jarak antar minimarket sudah tidak berlaku lagi berdasarkan perwal baru.

Namun, Nurlaeli tidak menjelaskan detail perwal yang dimaksud.

Sementara itu, Tukiman, koordinator Alfamart Palopo, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui detail aturan tersebut.

“Untuk persyaratan, izin, atau adanya perwal, nanti saya tanyakan dulu ke kantor pusat karena saya hanya bagian lapangan,” jelasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Hubungiki admin kak :)