Aliansi Anak Adat Ranteballa Blokade Jalan PT Masmindo, Desak Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Emas

Ist

LUWU — Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Anak Adat Ranteballa melakukan aksi pemblokiran akses jalan milik PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (23/10/2025).

Mereka menuntut agar Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pertambangan perusahaan tambang emas tersebut.

Aksi ini diikuti oleh 37 rumpun keluarga yang mengaku kecewa karena aspirasi mereka tidak pernah direspons oleh pihak perusahaan.

Koordinator aksi, Yakobus, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim telah diambil alih oleh PT Masmindo Dwi Area tanpa kejelasan dokumen kepemilikan.

“Kami ingin Direktur Utama PT Masmindo agar menemui kami dan merealisasikan aspirasi kami, karena selama ini aduan yang kami layangkan tidak pernah direspons,” ujarnya.

Ia mengklaim, proses pembebasan lahan oleh PT Masmindo sarat dengan praktik mafia tanah, karena perusahaan tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen para pemilik lahan.

Yakobus menjelaskan, masyarakat juga telah melayangkan aduan resmi ke PT Masmindo melalui loket pengaduan yang dibuka pasca pembebasan lahan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.

“Awalnya kami diberi alasan bahwa petugas sedang cuti. Tapi sampai sekarang, tanah kami tetap dijual dan tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.

Suasana aksi sempat memanas ketika aparat kepolisian bersama security PT Masmindo mencoba membongkar blokade jalan yang dibuat warga.

Yakobus menilai, perusahaan tidak memiliki itikad bai* karena tidak pernah membuka ruang mediasi meski masyarakat sudah menunggu sejak 7 Oktober lalu.

“Kami kecewa karena tidak pernah ada mediasi, baik dari PT Masmindo maupun Satgas Percepatan Investasi Luwu,” tambahnya.

Sementara itu, Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh. Rizki, menegaskan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat, namun meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jika memang ada bukti kepemilikan lahan, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap membuka fakta dan data di pengadilan,” jelas Rizki.

Ia menambahkan, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi tindakan pemalangan jalan dinilai *merugikan banyak pihak*, bukan hanya perusahaan.

“Kami harap penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan aksi blokade, karena ini juga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner