AMAL Warning Siapa Saja yang Berencana Bangun Bendungan di Dusun Buka dan Tanete, “Warning Prohibited From Entering do activities”

AMAL Warning Siapa Saja yang Berencana Bangun Bendungan di Dusun Buka dan Dusun Tanete, Warning Prohibited From Entering do activities

Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Rongkong (AMAL) Desa Tandung, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara secara tegas mewarning pihak-pihak yang mengarah pada perencanaaan pembangunan bendungan di desa tersebut.

Bahkan AMAL telah memasang peringatan/warning tersebut di desanya dalam Bahasa inggris, “Warning Prohibited From Entering do activities” yang secara umum artinya dilarang masuk melakukan kegiatan.

Ketua AMAL, Muh. Al Hidayat menyatakan, apapun yang membahas masalah perencanaan pembangunan bendungan dan tidak memaksakan melanjutkan pembangunan bendungan yang ada di Dusun Buka dan Dusun Tanete. Alasannya, karena masyarakat secara tegas menolak pembangunan bendungan.

“Kami Masyarakat Desa Tandung, menolak siapapun, jangan memaksakan pembangun Bendungan” ungkap Al, sapaan akrab Muh Al Hidayat.

Ia pun meminta kepada pihak Pemkab, Balai dan PUPR fokus menyelesaikan masalah yang ada di Masamba, Radda, dan sekitarnya akibat bencana banjir bandang tahun lalu.

Lebih jauh Al mengungkapkan, penolakan masyarakat ini dílakukan karena beberapa hal. Yakni, melalui pendekatan sejarah. Masyarakat Desa Tandung bagian dari wilayah Kedatuan Luwu, berdasarkan pemberian gelar tomakaka dan pembentukan pemangku adat oleh Pajung Luwu dan sejak terbentuknya Desa Tandung dari tahun 1954 hingga saat ini.

Poin lainnya yakni, pendekatan ekonomi. Menurutnya, masyarakat Desa Tandung akan mendapat dampak dari pembangunan bendungan sungai rongkong. Mereka akan kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, seperti pertanian yang nantinya memiskinkan masyarakat.

Poin ketiga adalah, pendekatan sosial kultur. Masyarakat Desa Tandung mendiami wilayah ini secara turun temurun. Hidup dalam keadaan damai dan tenteram. Juga, memiliki silsilah keturunan serta adanya hubungan kuat yang telah terbangun dengan lingkungan hidupnya sejak dari dulu.

Tanah Adat

Alasannya lainnya yakni, pendekatan Adat. Setiap tokoh adat yang ada di Desa Tandung berhak mempertahankan tanah adat, tomakaka Buka, Tomakaka Tandung dan Tomakaka Salupaku.

”Alasan penolakan lainnya adalah karena masyarakat Desa Tandung menolak untuk direlokasi,” bebernya.

Hal senada juga dísampaikan Penasehat AMAL, Sumardi. Dírinya menyampaikan kepada masyarakat Desa Tandung khususnya Dusun Buka dan Dusun Tanete agar tetap beraktivitas seperti semula.

“Setiap pihak yang ingin masuk di Dusun Buka dan Tanete dengan membawa agenda perencanaan pembangunan bendungan harus memiliki izin dari AMAL. Karena, masyarakat Dusun Buka dan Tanete sudah menyerahkan aspirasinya sepenuhnya kepada AMAL” Kata Bung black, sapaan Akrab Sumardi

Selain itu hadir beberapa penasehat sebagai orang tua yang mengawal perjuangan bersama amal, seperti Kamal Said NT dan Ir Chairuddin Harun serta beberapa penasehat lainnya yang dítuakan di dalam masyarakat Buka dan Tanete.

Mereka semuanya mewarning buat tim sosialisasi dan tim survei agar menahan diri untuk melakukan aktivitas menyangkut bendungan tanpa persetujuan dari Forum AMAL tersebut.

Herman yang merupakan tokoh masyarakat Dusun Tanete secara tegas menolak pembangunan bendungan yang ada di wilayanya. ”Saya secara tegas menolak bendungan,” katanya.(red)

Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *