Ancaman Pidana Kartu Prakerja Bagi Masyarakat Tak Jujur
Ancaman Pidana Kartu Prakerja Bagi Masyarakat
Pemerintah meminta kepada seluruh masyrakat yang hendak mendaftar program kartu pra kerja untuk berlaku jujur. Salah satu contohnya adalah jujur dalam menggunakan identitas yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020, tertuang sangsi jika masyarakat berlaku tak jujur. Dampaknya, bisa dikenakan hukuman pidana.
Dalam pasal 31D, disebutkan jika penerima kartu prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identita bakal dikenakan tuntutan pidana. Bahkan, manajemen pelaksana juga akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi aturan tersebut, Minggu, 12 Juli 2020
Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan para peserta program kartu pra kerja yang mendapatkan manfaat hanya mereka yang sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang sudah menerima bantuan dan manfaat namun tak memenuhi ketentuan diminta untuk mengembalikannya.
Perpres Kartu Pra Kerja
Dalam bab IIA Pasal 13 C disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
- Motor Dinas Menghilang? Baru 11 SKPD Hadir di Apel Penertiban Pemkab LuwuLUWU, SPIRITKITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar apel penertiban kendaraan dinas jenis motor trail di halaman Kantor Bupati Luwu, Belopa, Rabu (29/4/2025). Apel tersebut dilakukan sebagai… Baca Selengkapnya: Motor Dinas Menghilang? Baru 11 SKPD Hadir di Apel Penertiban Pemkab Luwu
- Pemkab Luwu Launching UHC, Warga Luwu Kini Nikmati Layanan Kesehatan Cukup Bermodal e-KTPLUWU, SPIRITKITA – Bupati Luwu, Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak Pawindu (Pata-Dhevy), resmi meluncurkan Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Senin (28/4/2025), bertepatan dengan 68 hari kerja masa kepemimpinannya. Launching ini digelar… Baca Selengkapnya: Pemkab Luwu Launching UHC, Warga Luwu Kini Nikmati Layanan Kesehatan Cukup Bermodal e-KTP
- Bupati Luwu Luncurkan Program UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Layanan Kesehatan GratisLUWU, SPIRITKITA – Bupati Luwu, H. Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, akan meluncurkan Program Universal Health Coverage (UHC), Senin, (28/4/2025) , di Lapangan Veteran Larompong. Program UHC ini merupakan bagian… Baca Selengkapnya: Bupati Luwu Luncurkan Program UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Layanan Kesehatan Gratis
- MV RONG HAI Rampungkan Bongkar Muatan PT BMS di Palopo, Pendapatan Buruh TKBM MeningkatPALOPO, SPIRITKITA – Usai melakukan pembongkaran muatan material konstruksi dan bahan consumable dalam packing jumbo bag milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), kapal MV RONG HAI yang sandar sejak 20 April lalu kini lepas… Baca Selengkapnya: MV RONG HAI Rampungkan Bongkar Muatan PT BMS di Palopo, Pendapatan Buruh TKBM Meningkat
- Pj Wali Kota Palopo Lepas Peserta Smartfren Fun Run 2025PALOPO, SPIRITKITA — Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, melepas peserta Smartfren Fun Run 2025 yang digelar di halaman belakang Kantor Wali Kota Palopo, Minggu (27/4/2025). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Smartfren Fun… Baca Selengkapnya: Pj Wali Kota Palopo Lepas Peserta Smartfren Fun Run 2025
Adapun ketentuan program kartu pra kerja sendiri dikhususkan untuk para pencari kerja. Selain para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan para pelaku UMKM juga diperbolehkan untuk ikut program ini.
Syarat lainnya adalah, penerima program kartu pra kerja juga harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Program kartu pra kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa ikut program ini.
Nantinya para penerima kartu pra kerja yang tidak sesuai ketentuan ini akan diberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan. Jika tak juga dikembalikan, maka manajemen pelaksana program kartu pra kerja ini akan melakukan gugatan.
Adapun manfaat yang didapat yang harus dikembalikan adalah bantuan biaya dengan besaran tertentu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus mengembalikan insentif yang sudah diberikan. Dalam pasal 8 ayat 1, disebutkan, insentif diberikan kepada penerima kartu pra kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja,” bunyi aturan tersebut.(fik)
