Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair, Pengamat: Bisa Tertunda

Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair, Pengamat: Bisa Tertunda, Baru Luwu Timur yang telah transfer ke KPUD

Proses pencarian anggaran Pilkada serentak 2020 dari pemerintah daerah ke penyelenggara Pilkada dipastika molor.

Dari data yang dirilis Kemendagri, proses pencairan anggaran pemilihan serentak baru mencapai 69,45 persen. Padahal Kementerian Dalam Negeri telah memberi tenggat kepada Pemda menyelesaikan proses transfer paling lambat 15 Juli 2020.

Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai kondisi Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair ini berpotensi mengganggu tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.

“Bila anggaran Pilkada serentak 2020 tidak segera dicairkan maka pemilihan akbar di sejumlah daerah bisa tertunda,” tegas Karyono Wibowo.

Selain itu, Kemendagri diminta menelisik lebih jauh penyebab proses transfer yang terkesan lambat. Kemendagri perlu mengetahui alasan Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair dan melewati batas waktu. Selain itu, kementerian yang dipimpin Tito Karnavian juga mesti menggali penyebab kelambatan dan motif masing-masing daerah.

Dana tersebut juga telah disepakati bersama melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Alokasi anggaran itu menjadi penopang operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat keamanan.

“Padahal alas hukum pencairan anggaran…… Lanjut Halaman Berikutnya

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *