Anggaran PSU Capai Rp750 Miliar, KPU dan Bawaslu Alami Defisit
PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp750 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah jika diperlukan pengamanan tambahan dalam proses pemilu ulang.
Defisit Anggaran Bawaslu dan Kpu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan anggaran yang tersisa di tingkat kabupaten/kota hanya Rp35,8 miliar, sementara kebutuhan pengawasan PSU diperkirakan mencapai Rp251,9 miliar. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp216 miliar.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan kebutuhan anggaran PSU mencapai Rp486,3 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU, dua daerah yang harus melakukan rekapitulasi suara ulang, serta untuk perbaikan keputusan KPU.
“Terdapat 19 satuan kerja (satker) KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total defisit Rp373,7 miliar. Namun, KPU Jayapura tidak memerlukan tambahan biaya karena hanya melakukan perbaikan administratif,” ujarnya.
24 Daerah Wajib PSU Berdasarkan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) 2024 pada Senin (24/2/2025).
Dari hasil persidangan, 24 daerah diwajibkan menggelar PSU.


