APBD Luwu Timur Terancam Dipangkas, Kemendagri Tetapkan Deadline
APBD Luwu Timur Terancam Dipangkas, Kemendagri Tetapkan Deadline
Pemerintah Luwu Timur dikabarkan menyiapkan anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp100 M.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, menjelaskan sekitar 100 M anggaran yang di persiapkan Pemkab Lutim untuk percepatan penanganan Corona Covid-19 .
”Anggarannya itu hampir 100 M” Ujar Badawi, Sabtu kemarin dikutip dari laman ujungpandang pos, Minggu, 5 April 2020.
Badawi mengatakan, awalnya sebelum masuk usulan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Lutim sudah menganggarkan dana tahap awal sebesar 500 juta dari PAD Lutim 2020.
Terpisah, juga salah satu anggota DPRD Luwu Timur, H Usman Sadik mengatakan, hingga saat ini, DPRD baru menyetujui anggaran tahap awal yang sebesar Rp500 Juta.
Pasalnya, menurut Legislator dari partai PAN Dapil IV Kecamatan Nuha, Kecamatan Towuti dan Kecamatan Wasuponda ini Pemda Luwu Timur belum dapat memperlihatkan rincian penggunaan biaya yang Rp100 M tersebut.
“DPRD baru menyetujui yang Rp500 juta karena Pemerintah daerah belum memperlihatkan rencana anggaran yang diperuntukkan mengatasi virus corona.
Ditegaskannya, dia sudah dua kali mengikuti rapat dan meminta rincian tapi hingga saat ini Pemerintah daerah belum dapat memperlihatkan.
“Makanya pihak legislatif melalui sekwan akan segara menyurat ke Pemda meminta rincian tersebut,” ungkap H Usman Sadik.
Diberitakan sebelumnya, untuk Kabupaten Luwu Utara, Pemerintah daerahnya menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp23 M.
“Sesuai Instruksi Gubernur, kita telah melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020, dan kita telah menyiapkan Rp 23 Milyar untuk percepatan penanganan Covid-19,” ungkap Bupati Indah Putri Indriani di hadapan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Koordinasi melalui video conference (vicon), di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara beberapa waktu yang lalu.
- GBNN Sulsel: Trisal-Akhmad Dianggap Mampu Perjuangkan Aspirasi Rakyat
- 5 Fraksi DPRD Kota Palopo Sepakati Pemilihan, RT RW Dilaksanakan Sesuai Perwal
- Lukman: KPU Palopo Tak Berhak Diskualifikasi Paslon Tanpa Putusan Pengadilan
- Timsus Ratona Desak Bawaslu Provinsi Sulsel Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Paslon Trisal Tahir
- Kota Palopo Siap Jadi Tuan Rumah Praporda, PTMSI Palopo Bentuk Kepengurusan Baru
Terancam Dipangkas
Pada Sabtu (4/4) kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, kembali meminta Pemerintah Daerah untuk segera melakukan refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk mencegah penyebaran dan mempercepat penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda.
- Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Prabowo Subianto Capai 85,3 Persen
- Wamen Dikti Stella Christie: Penggunaan ChatGPT Berlebihan Bisa Melemahkan Daya Pikir Kritis Siswa
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Berkomitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan Indonesia
- Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Luar Negeri Dimulai Hari Ini, 1.190 Peserta Ikut Ujian
- Cak Imin Ditunjuk Sebagai Koordinator Kementerian Pemberdayaan Masyarakat di Kabinet Merah Putih
“Sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 Maret 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 14 Maret 2020. Selanjutnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berdasarkan data yang masuk, belum ada laporan atau realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Bahtiar.
Guna mendorong refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020. Instruksi ini tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
“Banyak daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi. Oleh karena itu, Mendagri instruksikan selambat-lambatnya 7 hari ke depan, setelah instruksi ini diterbitkan. Seluruh daerah diminta segera melakukan recofusing dan realokasi, sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19 ini,” papar Bahtiar.
Menurutnya, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan. Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.
“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD. Dampaknya, APBD akan berkurang. Selain itu, secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) juga akan melaksanakan pemeriksaan. Termasuk Itjen Kemendagri, akan memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19 ” tegasnya.(red)