Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Begini Menurut Menkes (Menteri Kesehatan)
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sendiri telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan untuk beberapa bidang.
Update terakhir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dikabarkan telah meneken Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Jokowi Warning Terkait Pembukaan Daerah New Normal
Tempat dan fasilitas umum ini merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.
- MUI: Orang Kaya Tak Berhak Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite, Hukumnya HaramJAKARTA, SPIRITKITA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan… Baca Selengkapnya: MUI: Orang Kaya Tak Berhak Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite, Hukumnya Haram
- Kejuaraan Bola Volly Tingkat Sumbar Resmi di BukaTANAH DATAR, SPIRITKITA – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, yang juga Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Barat,… Baca Selengkapnya: Kejuaraan Bola Volly Tingkat Sumbar Resmi di Buka
- Ombudsman RI Sulsel Menemukan 16 Sekolah di Makassar yang Tidak Terdaftar di DapodikOmbudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (sulsel) telah mendalami masalah 16 SMP di Makassar yang terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan… Baca Selengkapnya: Ombudsman RI Sulsel Menemukan 16 Sekolah di Makassar yang Tidak Terdaftar di Dapodik
- Ombudsman Sulsel Tindaklanjuti 1.323 Siswa tidak Terdaftar di DapodikMAKASSAR, SPIRITKITA – Ombudsman Republik Indonesi bergerak cepat menindaklanjuti temuan Dinas Pendidikan terkait 1.323 siswa SMP yang belum terdaftar dalam Data… Baca Selengkapnya: Ombudsman Sulsel Tindaklanjuti 1.323 Siswa tidak Terdaftar di Dapodik
- Ombudsman RI Sulsel Tinjau Program Makan Bergizi GratisNASIONAL, SPIRITKITA – Ombudsman RI Perwakilan Sulsel melakukan pengawasan uji coba program makan bergizi gratis pada 7-8 januari 2025 di tiga… Baca Selengkapnya: Ombudsman RI Sulsel Tinjau Program Makan Bergizi Gratis
”Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya. Mall/pertokoan dan sejenisnya. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Rumah makan/restoran dan sejenisnya. Sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara. Lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?
Aturan Protokol Kesehatan di Tempat Umum berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu. Seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain. Dan juga meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.
Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.(fik)
