Aturan Turunan UU Ciptakerja Siap Dalam 3 Bulan
Aturan Turunan UU Ciptakerja Siap Dalam 3 Bulan
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara tentang gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi menyebut, aksi itu akibat adanya sejumlah disinformasi serta hoaks soal UU Cipta Kerja.
“Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya berlatarbelakang disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” kata Presiden Jokowi.
Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja yang pemerintah buat untuk menciptakan investasi dan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.
Demo Omnibus Law Kota Palopo Berakhir Ricuh
UU Cipta Kerja juga dibutuhkan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini bisa juga mencegah praktik korupsi.
Karenanya, Jokowi menegaskan segera membuat peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Hal ini agar UU tersebut segera dapat berlaku optimal.
Aturan Turunan UU Ciptakerja tersebut, kata Jokowi target rampung dalam tiga bulan. Dalam proses pembuatannya, Jokowi berjanji akan melibatkan masyarakat dalam menyusunnya.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Jokowi.
Bagi pihak yang menolak UU tersebut, Jokowi menyarankan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan uji materi ke MK,” kata Jokowi lagi.
Saat memberi keterangan pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dari Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi memberi sedikit gambaran terkait Hoaks yang beredar.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi terhapus.
“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” kata dia.
Kemudian, soal upah minimum hitung per jam, Presiden Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar. Kemudian kabar bahwa semua cuti terhapus, itu pun tidak benar.
Selanjutnya, Presiden Jokowi membantah kabar bahwa perusahaan akan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak melalui UU Cipta Kerja.
“Kemudian juga pertanyaan, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujar Jokowi.
Mengenai kewajiban bisnis mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Jokowi menegaskan bahwa ketentuan itu tak terhapus.
“Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih tekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujar dia.
Guru dan Bagian Tata Usaha Honorer Terima Subsidi Gaji
Presiden Jokowi sekaligus menyebut, ada berita bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.
“Ini juga tidak benar, karena yang ada hanyalah pendidikan formal untuk kawasan ekonomi khusus,” ujar Jokowi.(red)
