Bank Mandiri Taspen Cabang Palopo Kerjasama BKPSDM Sosialisasi di Depan ASN BUP

Bank Mandiri Taspen menyerahkan plakat kepada Pemerintah Kota Palopo

Bank Mandiri Taspen Cabang Palopo Kerjasama BKPSDM Sosialisasi di Depan ASN BUP

Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Palopo dan PT Taspen kerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo menggelar sosialisasi program ketaspenan dan layanan perbankan kepada ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Pada kesempatan itu, Branch Manager PT. Taspen Kantor Cabang Palopo, Hasrul Anwar menyampaikan setiap bulannya telah mengadakan koordinasi dengan BKPSDM dan BPKAD untuk melaksanakan pelayanan kepada para ASN, khususnya para ASN yang memasuki masa pensiun.

Ditambahkan Business Institutional Manager (BIM) Wilayah Dsitribution Head V Bank Mandiri Taspen, Martin Rindingallo mengungkapkan kehadirannya di Palopo untuk memberikan informasi kepada para ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo Dr.dr. Ishak Iskandar, M.Kes yang mewakili Pemerintah Kota Palopo mengatakan, sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar para ASN yang akan memasuki masa pensiunan bisa tahu seperti apa program-program dari Taspen itu sendiri.

Diakhir kegiatan sosialisasi, Bank Mandiri Taspen menyerahkan plakat kepada Pemerintah Kota Palopo, dan penyerahan kartu identitas pensiun dari PT. Taspen kepada M.Jais, salah satu ASN Pemkot Palopo yang pensiun.

Tampak hadir Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Baso Sulaiman, Kepala Kantor Cabang Palopo Bank Mandiri Taspen Palopo, Rudang Sulistono, Sekretaris BKPSDM, Ruslan dan para ASN peserta sosialisasi.

Dikutip dari laman PT Taspen, Penerima Pensiun adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  3. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  4. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *