Bawaslu Ingatkan KPU terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Pasca Putusan MK
JAKARTA,SPIRITKITA — Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” ujar Bagja, sebagaimana di lansir dari CNNIndonesia pada Kamis, 8 Februari 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) setelah adanya putusan MK. “Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada misalnya keputusan MK maka seharusnya di tindaklanjuti dengan PKPU perubahan PKPU,” tambahnya.
Pencalonan Gibran sebagai cawapres mendapat sorotan karena di anggap cacat prosedural. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menyatakan KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran sebagai cawapres.
Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, membacakan peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini di bacakan,” kata Heddy.(*)
