Bawaslu Luwu Timur Rekomendasikan 10 ASN ke KASN

Bawaslu Luwu Timur Rekomendasikan 10 ASN ke KASN

Bawaslu Luwu Timur telah merekomendasikan 10 ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara yang díduga melakukan tindakan pelanggaran netraliatas ASN dalam Pilkada Luwu Timur.

Anggota Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin mengatakan, hal ini sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kami dari bawaslu sendiri akan tindaklanjuti semua bentuk persolaan yang ada dalam tahapan Pilkada Luwu Timur, baik itu dari pasangan calon maupun ASN,” kata Zaenal.

Zaenal juga mengungkapkan, saat ini, sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Luwu Timur telah díjatuhkan sanksi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerian sanksi keenam ASN itu, díkarenakan terbukti melakukan tindakan pelanggaran netralitas seorang ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur.

Oknum ASN Luwu Utara díduga Langgar Kode Etik, Rawan Terkena Sanksi Pemblokiran Data

Enam orang ASN ini, kata Zaenal berkerja dí berbagai lembaga yang ada dí Kabupaten Luwu Timur. “Satu orang menjabat sebagai camat dí Towuti. Dua orang berprofesi sebagai guru dí Towuti dan Malili. Dan tiga orang sebagai tenaga kesehatan berkerja dí Rumah Sakit I Lagaligo Wotu,” ungkapnya.

Penjatuhan sanksi dílakukan keenam ASN, lanjut Zaenal, atas rekomendasi KASN. Dan hal ini wajib dílaksankan oleh ASN yang melakukan tindakan pelanggaran dí Pilkada Luwu Timur itu.

“Rekomendasi KASN dalam pemberian sanksi moral oleh ASN melanggar netralitasnya harus membuat pernyataan secara terbuka. Dan itu wajib dílakukan karena sudah melakukan perjanjian oleh KASN,” tandasnya.

Namun, Zaenal tidak menyebutkan pernyataan terbuka yang harus dílakukan oleh ASN díjatuhkan sanksi moral itu. “Saya tidak bisa menyebutkan sanksi moral secara terbuka yang dí maksud oleh KASN, karena itu hanya díketahui ASN dan KASN saja,” ujar Zaenal.(nsb)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *