Bawaslu Sulsel Ingatkan Partai Politik Menurunkan APK Sebelum Masa Tenang
MAKASSAR,SPIRITKITA – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye pada tanggal 11 Februari 2024, pukul 00:00 WITA. Keterlambatan penurunan APK dapat berdampak pada pidana Pemilu, demikian di sampaikan Saiful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel, dalam acara Coffee Morning bersama Stakeholder di Hotel Claro Kota Makassar pada Kamis, 8 Februari 2024.
Selain menekankan penurunan APK, Saiful Jihad juga mengingatkan peserta Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran di masa tenang yang di mulai pada 11 hingga 13 Februari 2024. Peserta Pemilu di minta untuk menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang di tempat-tempat umum sejak pukul 00:00 tanggal 11 Februari 2024.
“Tanggal 11 Februari 2024, pukul 00.00, peserta Pemilu di minta untuk menurunkan dan membersihkan APK-nya,” tegas Saiful Jihad. “Kalau bicara Undang-undang, yang punya kewenangan untuk membersihkan APK adalah peserta Pemilu,” tambahnya.
Bawaslu Sulsel berencana bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk membersihkan APK. Saiful Jihad menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk membersihkan APK bersama dengan Satpol-PP selama masa tenang.
Pada kesempatan tersebut, Saiful Jihad juga menekankan beberapa pelanggaran Pemilu yang berpotensi masuk dalam kategori pidana, seperti money politics atau politik uang yang melibatkan pemberian imbalan uang atau sembako untuk memilih calon tertentu. Bawaslu Sulsel telah mengirim surat kepada seluruh peserta Pemilu, termasuk partai politik, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat melanggar aturan.(*)