Bawaslu Sulsel Temukan Banyak Akun Media Sosial yang Tidak Terdaftar di KPU

Dok : ilustrasi

MAKASSAR,SPIRITKITA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang kepada peserta Pemilu, termasuk Partai Politik (Parpol) dan tim kampanye pasangan calon Presiden (Capres), untuk memanfaatkan media sosial dalam kampanye. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan temuan bahwa lebih banyak akun media sosial perseorangan yang melakukan sosialisasi, dan akun-akun tersebut tidak terdaftar di KPU.

Saiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel, menyatakan bahwa dalam pengawasan mereka, banyak akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU, terutama akun-akun pribadi. Mereka fokus pada pemantauan konten yang di sebar di media sosial, memastikan tidak ada ujaran kebencian atau pelanggaran lainnya.

“Kami lebih banyak menemukan media sosial yang tidak terdaftar di KPU, lebih banyak media sosial pribadi,” kata Saiful Jihad. Dia menekankan perlunya memastikan bahwa konten yang di sebar tidak melanggar hukum, terutama terkait dengan pasal 280 ayat 1 yang berkaitan dengan hasutan dan penyebaran kebencian.

Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, terutama karena akun tersebut tidak terdaftar di KPU. Pelanggaran tersebut dapat mencakup undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Objek kami di Bawaslu hanya akun yang terdaftar. Kalau ada yang melakukan ujaran kebencian, itu masuk undang-undang lain, seperti Undang-Undang ITE,” jelasnya.(*)

Banner
Banner
fsuryaa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *