banner Bilboard

Bayi yang Lahir di Luwu Timur “Auto” Miliki Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Oksen Bija mengatakan,
pasca ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) bersama Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos,P3A) dan Rumah Sakit Inco Sorowako, setiap bayi yang baru lahir akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun Puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.

Hal tersebut diungkapkan saat membawakan sambutan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan yang disaksikan Bupati Luwu Timur, H Thorig Husler, Rabu, 18 September 2019.

Pada acara ini, selain penandatanganan Nota Kesepahaman juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Sukarniaty Kondolele.

Pemkab Lutim Gagas Kerjasama Lintas OPD, Selengkapnya?

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang persyaratan administrasi kependudukan sehingga dapat diketahui dan dipahami dengan jelas, utamanya bagi aparat Pemerintah di kecamatan, aparat desa/kelurahan serta sektor kesehatan yang terkait dengan proses pendaftatan penduduk dan pencatatan sipil.(kominfo)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *