BKN Minta Bupati/Walikota Pecat ASN Provokasi dan Sebar Ujaran Kebencian di Medsos
Warning untuk semua ASN. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberi instruksi kepada pegawai negeri sipil untuk tidak memposting konten bernada ujaran kebencian, intoleransi dan perpecahan di media sosial.
Kepala Humas BKN, Muhammad Ridwan mengatakan sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial.
Olehnya itu, BKN, kata Ridwan, mengajak masyarakat yang mengetahui jika ada ASN/PNS yang masih melanggar dapat melaporkannya.
Ridwan menyebutkan, ada berbagai kanal yang bisa digunakan untuk melapor. Pertama, bisa melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo,” sebut Ridwan
Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id. Laman ini Kata Ridwan dikelola oleh kantor staf kepresidenan.
“Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana,” kata Ridwan.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@ bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran. Masyarakat juga bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid
Tak hanya itu, BKN juga mengajak Menteri, Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati untuk mengamati pergerakan bawahannya di media sosial. Jika ada indikasi tidak netral ataupun menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi, bisa diberi teguran. Jika tidak mempan, maka bisa dijerat sanksi bertahap.
“Tidak usah ragu-ragu. BKN ada di belakang pejabat pembina kepegawaian yang akan menjatuhkan hukuman pada PNS yang melakukan itu,” kata Ridwan.(**)