BKN Tunda Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ini Alasannya

Gedung Pusat Badan Kepegawaian Negara
JAKARTA,SPIRITKITA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN telah memutuskan untuk menunda jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang sebelumnya dijadwalkan akan dibuka pada Minggu, 17 September. Penundaan ini mengubah jadwal pendaftaran menjadi periode 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Keputusan perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2023.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK:
Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 masih berlangsung.
Kedua, instansi pemerintah pusat dan daerah masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan minimal 2% formasi untuk pelamar disabilitas dari total kebutuhan yang diperlukan, serta pembagian komposisi formasi untuk kebutuhan khusus seperti THK-2 dan Non-ASN maksimal 80%, sementara formasi untuk pelamar umum minimal 20%.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan lebih lanjut tentang alasan penundaan ini. Penundaan diperlukan karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi formasi. Verval formasi ini harus dilakukan sebagai konsekuensi perubahan formasi yang terjadi akibat optimalisasi berdasarkan KepmenPAN-RB 571 Tahun 2023 untuk PPPK teknis tahun 2022.
Suharmen juga menjelaskan bahwa setiap instansi harus memilah formasi sesuai dengan pembagian 80% untuk jatah honorer K2 dan tenaga non-ASN, serta 20% untuk pelamar umum melalui sistem SSCASN. Akibat optimalisasi KemenPAN-RB 571/2023, tingkat kelulusan mencapai 70%.
Namun, hingga 17 September, jumlah instansi yang telah menyelesaikan proses verifikasi masih belum mencapai 50%, meskipun pendaftaran tinggal beberapa hari lagi. Oleh karena itu, BKN memilih untuk menunda pengumuman pendaftaran untuk menghindari potensi kebingungan di masyarakat.
Suharmen menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan proses verifikasi ini dan bahwa Panselnas CASN 2023 harus menunggu hingga semua instansi menyelesaikan persiapannya. BKN juga telah meminta kepala kantor regional BKN untuk mempercepat proses ini.
“Intinya ada dua pekerjaan besar. Pertama, verval dan perbaikan formasi. Kedua, memilah formasi menjadi 80:20 persen,” ungkap Suharmen.(***)
