Tiga Hari Blokade Jalan Tambang, Warga Tuntut PT Masmindo Hentikan Klaim Lahan
LUWU, SPIRITKITA – Aksi blokade jalan tambang oleh warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki hari ketiga sejak dimulai Sabtu, 21 Juni 2025.
Warga dari rumpun keluarga Ne’ Pong Titin menuntut keadilan atas lahan seluas 52 hektare yang diklaim telah dikuasai PT Masmindo Dwi Area (MDA) tanpa kompensasi.
Blokade dilakukan dengan mendirikan tenda aksi dan melintangkan tiga kendaraan di jalur utama menuju area operasi tambang. Akibatnya, aktivitas PT Masmindo di titik tersebut lumpuh total.
“Kami lakukan blokade ini karena tanah milik rumpun kami diklaim oleh perusahaan dan sampai saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Jumiati, perwakilan keluarga, Jumat (27/6/2025).
Tak hanya soal lahan, warga juga menyoroti larangan mengakses makam leluhur yang kini berada di dalam area konsesi tambang.
Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai budaya dan hak spiritual masyarakat adat.
“Kami bahkan tidak bisa lagi ziarah ke makam keluarga. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga harga diri dan sejarah keluarga kami,” tegas Jumiati.
Ia menambahkan warga memiliki bukti kepemilikan sah, termasuk makam leluhur sebagai penanda hak waris. Mereka berjanji tidak akan membuka jalan sebelum ada penyelesaian tuntas dan adil dari perusahaan.


