BLT Dana Desa Tahap II Mulai Tersalurkan, Juknisnya Baru

Ilustrasi

BLT Dana Desa Tahap II Mulai Tersalurkan

Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa tahap II telah mulai tersalurkan. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan itu.

Selain itu, terkait Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang perpanjangan Bantuan BLT Dana Desa tahap II untuk tiga bulan berikutnya juga disebut Abdul Halim sudah dikeluarkan pihaknya.

“Permendes kita keluarkan kemarin, jadi kalau dihitung per April, Mei, Juni BLT Dana Desa tahap I, maka 3 bulan berikutnya Juli, Agustus, September. Salur April kan kecil ngga banyak, jadi mungkin nanti agak mundur juga,” kata Abdul Halim saat teleconferece BLT Dana Desa dikutip Rabu, 17 Juni 2020.

Untuk BLT Dana Desa tahap II, kata Abdul Halim, saat ini sudah tersalurkan di 18.448 desa. Mengenai penyaluran tahap kedua, dijelaskannya akan berjalan secara simultan.

Kajari Luwu Apresiasi Penyaluran BLT Dana Desa Lamunre Tengah

“Jadi secara simultan, fokus penuntasan penyaluran tahap pertama, tahap kedua mulai jalan. Dan ini kita sudah tidak lagi komando, prosesnya sudah dipahami jadi otomatis berjalan di lapangan,” imbuhnya.

Sebelumnyanya diberitakan, BLT Desa Naik dari Rp1,8 Juta Menjadi Rp2,7 Juta. Waktu penyaluran yang sebelumnya hanya 3 Bulan ditambah Menjadi 6 Bulan

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah Akan Salurkan BLT untuk Pekerja Informal

Dalam PMK tersebut disebutkan secara jelas bahwa pemerintah akan menaikkan besaran BLT Desa dari .

“Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto.

“3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan,” lanjutnya.

Selain mengatur tentang kenaikan BLT-D, PMK tersebut juga disebutkan memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungiki admin kak :)