BPJS Kesehatan Hapus Kelas Faskes, Layanan Disamakan
BPJS Kesehatan Hapus Kelas Faskes, Layanan Disamakan
Wacana penghapusan kelas fasilitas kesehatan (Faskes) peserta BPJS Kesehatan ditindak lanjuti pemerintah. Disebutkan, penghapusan kelas peserta BPJS akan dimulai paling lambat pada tahun 2022 mendatang. Nantinya faskes layanan kelas peserta akan disamakan sesuai standar yang ditetapkan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah saat ini telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut tertulis bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4 juga disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
136 Kabupaten Risiko Rendah Boleh New Normal, Sulsel 5 Daerah
“Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan (kebutuhan dasar kesehatan),” kata Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR RI, akhir pekan kemarin.
Terawang memaparkan, draf kebutuhan dasar kesehatan itu untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terawan pun menegaskan kebutuhan dasar kesehatan bukan untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat.
“Tidak bermaksud untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat, tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, peleburan kelas 1,2, dan 3 bertujuan untuk kesetaraan pada peserta BPJS Kesehatan.
“Dampaknya ada kesetaraan (antarpeserta BPJS Kesehatan), mengurangi potensi fraud, dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan,” kata Tubagus.
- Rektor Universitas Balikpapan dan Pj Gubernur Sulsel Bahas Integrasi dengan IKN
- KPU Resmi Umumkan Hasil Pemilu 2024, Raihan Suara Prabowo – Gibran Tertinggi di 36 Provinsi
- Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024
- TNI Bantah Keterlibatan Tentara Bayaran Indonesia dalam Konflik Ukraina
- Basarnas Gunakan Pesawat Boeing 737-200 TNI AU Cari Korban Kapal Terbalik di Kepulauan Selayar
Nantinya, standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga akan disamakan. Termasuk mengenai aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.
Tubagus menegaskan, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan Menkes hingga asosiasi rumah sakit.
“Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria, termasuk INA-CBGs,” tambahnya.
Sensus Penduduk Online Berakhir, Masyarakat yang Belum Akan,….
Terpisah, berdasarkan data BPJS Kesehatan memperlihatkan sebanyak 2,3 juta peserta mandiri turun kelas dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Mei 2020. Perpindahan kelas ini diduga akibat adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa pihaknya telah memproyeksikan adanya penurunan kelas saat pemerintah memberlakukan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun lalu.(red)