BPJS Kesehatan Naik Lagi, Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan Iuran BPJS Kesehatan naik lagi pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain memperhatikan keputusan MA, tarif baru tersebut juga mempertimbangkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan.
- Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri Tahun 2025
- Tak Kapok di Penjara! Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi
- DPRD Sulsel Tetapkan Andi Sudirman-Fatmawati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- MUI: Orang Kaya Tak Berhak Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite, Hukumnya Haram
- Polres Luwu Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin
“Iya naik. BPJS Kesehatan Naik Lagi. Ini sesuai Peraturan Presiden terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 ,” kata Iqbal.
Pada Perpres 64 Tahun 2020, diputuskan iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA.
Dikutip pada perpres tersebut, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April hingga Juni 2020, namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode April-Mei maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya di bulan Mei.
Untuk kelas III, pemerintah pada bulan April-Desember 2020 memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan. Di mana peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan. Sedangkan mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan. Menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
“Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP,” bunyi Perpres 64 Tahun 2020 dikutip Rabu, 13 Mei 2020.
- MUI: Orang Kaya Tak Berhak Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite, Hukumnya Haram
- Kejuaraan Bola Volly Tingkat Sumbar Resmi di Buka
- Ombudsman RI Sulsel Menemukan 16 Sekolah di Makassar yang Tidak Terdaftar di Dapodik
- Ombudsman Sulsel Tindaklanjuti 1.323 Siswa tidak Terdaftar di Dapodik
- Ombudsman RI Sulsel Tinjau Program Makan Bergizi Gratis
- Kemenkum Gorontalo tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Berbeda dengan iuran kelas III, kenaikan iuran terbaru untuk kelas II dan kelas I akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Iuran BPJS dari waktu ke waktu
Alur Iuran BPJS Kesehatan:
Januari – Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
Kelas I Rp 160.000
Kelas II Rp 110.000
Kelas III Rp 42.000
April – Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Kelas I Rp 80.000
Kelas II Rp 51.000
Kelas III Rp 25.500
Juli 2020 – seterusnya
Kelas I Rp 150.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas III Rp 42.000*
*Catatan:
Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
