Buron 8 Tahun, Pegi Setiawan alias Perong Ditangkap Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
SPIRITKITA.COM — Setelah menjadi buronan selama delapan tahun, Pegi Setiawan, yang di kenal dengan nama samaran Perong, akhirnya berhasil di tangkap. Penangkapan ini di lakukan oleh tim gabungan di wilayah Cirebon, mengakhiri pelarian panjang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky, yang akrab di sapa Eky.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Polda Jabar, mengungkapkan bahwa Pegi akan di jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kombes Jules.
Pegi di duga sebagai dalang utama dalam kasus tragis tersebut. Selama pelariannya, ia melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan untuk menghindari penangkapan.