banner Bilboard

Camat dan Kepala Desa Jadi Tukang Lapor, Bupati Lutim Akan Tindak ASN yang Membangkang

Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler akan menindak secara tegas PNS /CPNS serta tenaga upah jasa yang memperoleh penghasilan Rp. 1.500.000 per bulan menggunakan gas LPG 3 kg.
Dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Nomor SE : 510/0183/Bup Tanggal 9 Mei 2019 tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Untuk PNS dan Tenaga Upah Jasa Lingkup Pemkab Luwu Timur, Thorig Husler meminta segera beralih menggunakan gas LPG 5,5 kg (Bright Gas) dan gas LPG 12 kg.
Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefeid Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram.
Khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah, diminta agar memantau pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan hasilnya setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur.
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tersebut, akan diadakan Launching Trade In (penukaran) LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg, Jumat 30 Agustus mendatang. Sedangkan penukaran dapat dilakukan di kantor Disdagkop dan UKM Luwu Timur mulai tanggal 2, 3 dan 4 September 2019, kemudian akan dilanjutkan di setiap Kecamatan.(influtim)
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *