Coba Hilangkan Barang Bukti, Pria Pemuja Sabu di Banggai Berhasil Diringkus Polisi
BANGGAI – Personel Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil meringkus seorang pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (18/1/2021), sekitar pukul 18.45 Wita.
Pria berinisial RH alias M (40) itu dítangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria di Kecamatan Moilong yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Anggota langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, melalui Iptu Makmur, pada media ini, Selasa (19/1/2021)
Lebih lanjut, Iptu Makmur menjelaskan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bungkit saat akan dítangkap.
“Saat itu tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti sabu di dalam toilet,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku bersama barang bukti narkotika yang díduga janis sabu dengan berat bruto 1.10 gram bersama seperangkat alat hisapnya díamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
(*/eko prasetyo)