Curi HP Di Balandai, “Pria Ini Ditangkap Yaaa Kodonk!!”
Palopo – Lagi-lagi Polisi mengamankan Pria pelaku pencurian Handpone di salah satu Warung yang berada di Jalan Bakau Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo.
Pelaku berinisial CN, ditangkap berdasarkan laporan pemilik handphone, NURHIDAYAH yang kehilangan Satu unit handphone merk VIVO warna gold,” kata Kasat Reskrim, AKP Ardy saat dimintai konfirmasi, Senin (13/1/2020).
Saat Polisi mendapat Laporan dari pemilik HP. dilakukannya penyelidikan keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Cakalang sehingga Polisi melakukan penangkapan, dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbutannya.
Dihubunginya bagian Humas Polres Palopo 14/01/2020, membenarkan penangkapan pelaku pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. (andreacca)
