Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?

Desa Tertinggal di Sulawesi Selatan

Presiden Tetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Luwu Raya Ada?

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani pada 27 April 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan menetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Penetapan ini sendiri dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.

Baca juga
136 Kabupaten Risiko Rendah Boleh New Normal, Sulsel 5 Daerah

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani pada 27 April 2020.

Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176108/Perpres_Nomor_63_Tahun_2020.pdf)

Menurut Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Sesuai Perpres tersebut, yang dimaksud Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *