Dana BOS dan BOP Paud Dapat Digunakan Beli Pulsa atau Paket Data
Dana BOS dan BOP Paud Dapat Digunakan Beli Pulsa atau Paket Data
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menjelaskan penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, pada webinar Senin (15/6).
Ikatan Dokter Anak Indonesia Sebut Satu Juta Anak Akan Meninggal Jika Sekolah Dibuka Saat Ini
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
19 Syarat Rancangan New Normal Masuk Sekolah, Perubahan Total!
Untuk pembayaran honor, Mendikbud memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud.
- Ombudsman Sulsel Tindaklanjuti 1.323 Siswa tidak Terdaftar di Dapodik
- Pj Gubernur DKI Jakarta Siap Menjadi Tuan Rumah Konvensi Kirab Remaja Nasional 2025
- SDM Polres Luwu Umumkan Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun 2025
- Polres Palopo Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara
- IPM Sulsel Resmi Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-24
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelasnya. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud)