Dana Desa dan Kelurahan “Clear”, Pemerintah Kaji Dana Kecamatan

Pemerintah saat ini sedang mengkaji pemberian dana untuk kecamatan. Nantinya dana tersebut digunakan sebagai operasional dalam melakukan pengawasan terhadap dana desa dan dana kelurahan yang saat ini sudah ada.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari instrumen yang paling efektif untuk merealisasikan dana camat dengan skema baru.

“Saya tadi dengar dari pak Mendagri (Tjahjo Kumolo), kalau bisa ada karena ini kan sama dengan desa, lurah (ada dana lurah), kok camat tidak dikasih. Nah nanti kami pikirkan saja dalam bentuk DAU,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Ia menambahkan, saat ini sudah ada dana dari APBN untuk kecamatan melalui forum koordinasi yang bertujuan untuk pendanaan.  “Untuk pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi ditugaskan kepada bupati dan dilaksanakan oleh camat, maka anggaran pendapatan belanja dari kabupaten tersebut harus mengalokasikan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menjelaskan pihaknya saat ini tengah memproses usulan anggaran Dana Operasional Camat. Anggaran ini berbeda dengan Dana Desa dan Kelurahan yang dianggarkan dari APBN. Dana Camat nantinya akan dianggarkan dari APBD masing-masing daerah.

“Itu dana operasional bukan berarti dari APBN beda, Camat itu beda dengan Desa. Desa kan dipilih langsung, Camat itu perangkat daerah, Lurah juga perangkat daerah,” tambahnya.(****)

Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *