Dinas Komunikasi Luwu Timur Gelar Pertemuan Evaluasi dan Persiapan Kontrak Kerjasama dengan Media Partner
LUTIM,SPIRITKITA — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan evaluasi dan persiapan kontrak kerjasama dengan media partner Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Media Center Diskominfo-SP pada Jumat, 15 Desember 2023.
Pertemuan yang di hadiri oleh seluruh pimpinan media partner tersebut di pimpin oleh Sekretaris Diskominfo-SP, Yulius, di dampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas, beserta staf.
Sekretaris Diskominfo-SP, Yulius, menyampaikan bahwa kontrak kerjasama penyebarluasan informasi pembangunan Luwu Timur melalui media partner pada tahun 2023 akan segera berakhir pada 31 Desember 2023. Ia juga menekankan bahwa selama setahun ini, banyak kegiatan pemerintah daerah telah di sebarluaskan oleh wartawan melalui media masing-masing, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Yulius menginformasikan bahwa terdapat perubahan dalam kontrak kerjasama media untuk tahun 2024. Jika pada tahun 2023 proses kontrak media di lakukan secara manual, pada tahun 2024 akan di lakukan melalui e-katalog di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur.
“Kontrak media untuk tahun 2024 tidak akan melibatkan proses manual seperti yang di lakukan sebelumnya di Diskominfo. Semua proses akan di lakukan melalui e-katalog di ULP atau Unit Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Luwu Timur. Artinya, semua persyaratan harus di penuhi oleh media partner,” jelas Yulius.
Selain membahas kontrak kerjasama, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi pembangunan dan pemerintahan melalui akun media sosial masing-masing media partner. Diskominfo mendorong agar informasi tidak hanya di kirimkan melalui grup WhatsApp, yang hanya di baca oleh sejumlah kecil orang.
“Kita ingin agar setiap media memiliki akun media sosial, sehingga setiap kegiatan pemerintah daerah yang dipublikasikan dapat tersebar melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, atau TikTok,” tambah Yulius.(*)