Dipecat, Ferdy Sambo Tuntut Jokowi serta Kapolri ke PTUN

JAKARTA,SPIRITKITA – Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tuntutan bernomor kasus 476/G/2022 PTUN.JKT ini di kemukakan pada Kamis (29/12/2022). Dalam tuntutan itu Jokowi adalah tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II. Dalam tuntutannya Sambo mengharap hakim untuk menghentikan Ketetapan Presiden berkaitan penghentian dianya sendiri secara tidak hormat menjadi perwira polisi.

“Menjelaskan gagal atau mungkin tidak resmi Putusan Tergugat I sebagai halnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 perihal Penghentian Tak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” seperti pada petitum yang di ambil di halaman sah SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sambo memohon hakim buat memerintah Listyo biar meletakkan serta mengembalikan haknya selaku Anggota Polri. “Memerintah Tergugat II untuk tempatkan dan mengembalikan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Menjatuhi hukuman Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng bayar cost persoalan yang muncul dalam permasalahan,” seperti di dalam petitum.

Adapun, Sambo di hentikan secara tak hormat dari kedudukan serta instansi kepolisian. Sambo terjebak dalam kasus pembunuhan rencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sampai kini Sambo masih melalui sidang di PN Jakarta Selatan. Ia bersama istrinya Putri Candrawathi duduk jadi terduga dalam masalah itu.(Red)

Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *