banner Bilboard

DPRD Kota Palopo Telusuri Legalitas 3 RS Swasta

Desakan memperjelas legalitas tiga Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Palopo; RS At-Medika, RS ST Madeyang, dan RS Mega Buana, yang sebelumnya disuarakan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), langsung cepat disikapi komisi I DPRD. Pasalnya, ketiga RS tersebut terancam diturunkan kelasnya dari type C ke type D karena dinilai tidak memenuhi syarat seperti ketersediaan SDM dan kelengkapan alat-alat kesehatan.

Pasalnya, Kemenkes-RI sudah merekomendasikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, untuk menurunkan kelas 3 RS tadi. Namun demikian, pengelola 3 RS itu masih diberi waktu sampai 12 Agustus 2019 memasukkan sanggahan terkait rencana ketiga RS tadi diturunkan kelasnya ke type D.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi I DPRD, Budirani Ratu, Rabu (7/8/2019), para anggota DPRD mencecar pertanyaan soal legalitas yang dimiliki tiga RS swasta di Palopo yang disuarakan LMND selaku pembawa aspirasi.

LMND mempertanyakan, legalitas ketiga RS seperti badan hukum, izin mendirikan, dan izin operasional yang mereka miliki. Mereka mendesak pemerintah kota, bertindak tegas terhadap pengelola RS yang tidak taat aturan. Jika perlu, LMND meminta RS yang mengabaikan aturan agar dicabut izin operasionalnya.

Didit Prananda–, mewakili LMND, meminta penjelasan ke pengelola RS At-Medika dan RS ST Madeyang soal badan hukum yayasan yang mereka gunakan, apakah hasil audit dari akuntan publik lengkap dan tetap dilaporkan secara rutin ke Pengadilan setiap tahunnya sesuai diatur dalam UU Yayasan? LMND khawatir, pengelolaan kedua RS ini tak sejalan tujuannya yaitu bersifat sosial dan kemanusiaan (nirlaba). Mereka turut mempertanyakan izin  bangunan ruang inap RS At-Medika di Jln Anggrek Non-blok. Karena, yang terdaftar hanya bangunan RS At-Medika di Jln Andi Djemma.

“Kami ingin mengetahui, legalitas operasional ketiga RS itu apakah sesuai amanat UU No: 44/2009 tentang rumah sakit atau tidak,” ucap Didit Prananda.

Nyoman, dari RS At-Medika menjawab, izin bangunan RS At-Medika di Jln Anggrek merupakan satu-kesatuan dengan izin bangunan induk RS di Jln Andi Djemma. Keberadaannya, dibangun atas dasar kebutuhan serta upaya peningkatan pelayanan kesehatan ke masyarakat.

“Menyangkut laporan keuangan yayasan, saya tidak berwenang menjelaskannya di sini. Pemilik atau pengurus yayasan-lah yang berhak memberikan keterangan soal itu,” timpalnya.

Sementara, Dr Aslan, mewakili RS Mega Buana, menegaskan, pihaknya tengah melakukan perbaikan sekaitan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Pengelola RS Mega Buana optimis, dapat menyelesaikannya sebelum tanggal 12 Agustus sebagai batas akhir sanggahan atau perbaikan.

Budirani Ratu didampingi anggota komisi satu lainnya, Misbahuddin, Abd Jawad, dan Bakri Tahir, menyebutkan, pihaknya masih akan mengagendakan pertemuan berikutnya dengan menghadirkan pengurus yayasan tiap RS. Pertemuan lanjutan itu, dijadwalkan berlangsung pekan depan. (Rilis)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *