Draft RPP THR Selesai Dibuat, Berikut Rincian Penerima dan Besarannya
Draft RPP THR Selesai Dibuat, Berikut Rincian Golongan Penerima, Tidak Menerima dan Besarannya
Draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan telah selesai dibuat.
Namun demikian Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan draf RPP tersebut belum final dan masih akan ada perubahan di dalamnya.
Pasien Covid-19 Parepare Sempat Pulkam ke Bajo Luwu,
“Ini versi belum resmi, masih draft dan ada yang akan berubah,” katanya kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2020.
Disebutkan, pada draft RPP tersebut ada kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19), demikian pula sebaliknya.
Hasil Tes Pasien Covid-19 Keliru, Ini Kata Jubir GTPP Kota Palopo
RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Aturan Pemberian
Lebih lanjut, RPP tentang pemberian THR bati PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri rinciannya adalah
- PNS.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
- Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
- Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
- Calon PNS.
Pada pasal 5 RPP tersebut juga disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
Update Covid-19 Sulsel, 3 Daerah Zona Hijau, Luwu Timur 10 Positif
1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil menteri
3 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5 Dewan Pengawas BLU
6 Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8 Hakim Adhoc
9 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Konferda IPPAT Luwu Raya 2025-2028
- Pj Wali Kota Palopo Safari Jumat, Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Jauhi Narkoba
- Pura-Pura Dagang, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo
- Dana Infrastruktur Luwu Dipangkas, Pembangunan Jalan dan Irigasi Terhenti
- Festival Durian Palopo 2025 Dimatangkan, Pemkot Gelar Rapat Pemantapan
- Curi Cengkeh – Barang Rumah Tangga Warga di Luwu, 3 Pria Ditangkap
- Juru Parkir Binaan Dishub Palopo Berkontribusi Rp1,2 Juta Per Hari ke PAD
- Warga Balandai Keluhkan Jalan Rusak Akibat Dump Truk Bertonase Berat
Besaran THR dalam Draft RPP
Sementara besaran THR yang bakal diberikan dalam Draft RPP THR Selesai Dibuat:
- PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
- Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
- Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
- Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
- Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
- Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.
- Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.
- Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum
Pantauan COVID-19 Sulawesi Selatan Update Data Update Pukul 17:29, Hari Minggu, 03 Mei 2020
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” ujarnya.(fik)
