Draft RPP THR Selesai Dibuat, Berikut Rincian Penerima dan Besarannya

Draft RPP THR Selesai Dibuat, Berikut Rincian Golongan Penerima, Tidak Menerima dan Besarannya

Draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan telah selesai dibuat.

Namun demikian Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan draf RPP tersebut belum final dan masih akan ada perubahan di dalamnya.

Pasien Covid-19 Parepare Sempat Pulkam ke Bajo Luwu,

“Ini versi belum resmi, masih draft dan ada yang akan berubah,” katanya kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2020.

Disebutkan, pada draft RPP tersebut ada kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19), demikian pula sebaliknya.

Hasil Tes Pasien Covid-19 Keliru, Ini Kata Jubir GTPP Kota Palopo

RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Aturan Pemberian

Lebih lanjut, RPP tentang pemberian THR bati PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri rinciannya adalah

  1. PNS.
  2. Prajurit TNI.
  3. Anggota Polri.
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. Calon PNS.

Pada pasal 5 RPP tersebut juga disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

Update Covid-19 Sulsel, 3 Daerah Zona Hijau, Luwu Timur 10 Positif

1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya

2. Wakil menteri

3 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi

4 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama

5 Dewan Pengawas BLU

6 Dewan Pengawas LPP

7. Staf khusus di lingkungan kementerian

8 Hakim Adhoc

9 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Besaran THR dalam Draft RPP

Sementara besaran THR yang bakal diberikan dalam Draft RPP THR Selesai Dibuat:

  1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
  2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
  3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
  6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.
  7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.
  8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum

Pantauan COVID-19 Sulawesi Selatan Update Data Update Pukul 17:29, Hari Minggu, 03 Mei 2020

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” ujarnya.(fik)

Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *