Dua Dosen dari Unhas dan UNM Ditahan atas Kasus Dugaan Pelecehan

Ilustrasi.

MAKASSAR, SPIRITKITA – Polda Sulawesi Selatan menahan dua dosen dari dua perguruan tinggi ternama di Makassar, masing-masing berinisial FS dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH dari Universitas Negeri Makassar (UNM), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Penahanan dilakukan pada 1 Juli 2025 dan kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulsel.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Kedua terlapor kini telah ditahan. Berkasnya juga akan segera kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, Jumat (4/7/2025).

Kasus KH berawal dari laporan seorang mahasiswa laki-laki berinisial A yang mengaku mengalami pelecehan saat berkonsultasi akademik di rumah dosen KH pada 26 Mei 2025.

Korban diminta memijat tersangka, dan saat korban dipijat balik, terjadi aksi pelecehan.

Empat hari kemudian, korban kembali diminta ke rumah KH untuk ujian susulan, namun kembali mengalami tindakan serupa, termasuk perabaan pada area sensitif.

Setelah kejadian kedua, korban melapor ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti medis, penyidik menetapkan KH sebagai tersangka pada 30 Juni 2025.

“Surat penetapan tersangka KH akan segera kami kirimkan ke pihak kampus pada Senin, 7 Juli 2025,” tambah Zaki.

Sementara itu, kasus FS dari Unhas bermula dari laporan seorang mahasiswi yang mengaku mendapat pelecehan saat konsultasi skripsi di Fakultas Ilmu Budaya pada 25 September 2024.

Laporan awal disampaikan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Hasil investigasi Satgas PPKS menyimpulkan FS terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, sehingga dijatuhi sanksi berat secara internal.

Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya FS ditetapkan sebagai tersangka dan turut ditahan.

Kompol Zaki menyebut keduanya dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan