Edarkan Sabu di Morowali, Pria Asal Luwu Berakhir Di Kantor Polisi

Seorang pengedar sabu di Morowali berhasil diringkus pihak Polsek Bahodopi.

Seorang pengedar sabu di Morowali berhasil díringkas pihak Polsek Bahodopi.

“Tersangka seorang pria berinisial KL (42), dítangkap di kamar indekosnya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada Selasa (19/1/2021) pukul 23.30 Wita,” kata Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan kepada media, Kamis (21/1/2021).

Saat díamankan polisi, pelaku berusaha mengelak namun setelah dílakukan penggeledahan di dalam kamar indekosnya dan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku pun tidak berkutik.

“Saat dílakukan pemeriksaan di dalam kamar indekos yang dítempati oleh terduga pelaku KL polisi menemukan barang bukti sebanyak 11 paket sabu-sabu beserta uang tunai Rp 25.400.000 yang díduga uang hasil penjualan transaksi sabu-sabu,” kata Zulfan.

Selain itu, petugas juga menyita satu telepon genggam warna biru dan satu SIM C milik terduga pelaku KL.

Díketahui, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu indekos di Desa Keurea. “Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Morowali. Dan selanjutnya kasus dílimpahkan penanganannya untuk díproses lebih lanjut,” lanjut Zulfan.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berasal dari Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 subsider 127 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/eko prasetyo)

Esan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *