Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Tuntut Hak Kepegawaian Rp8 Miliar

Abdul Hayat Gani (Ist).

MAKASSAR, SPIRITKITA – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, mengajukan permintaan penyelesaian hak kepegawaiannya yang belum diterima sejak Desember 2022 hingga Januari 2025.

Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syaiful Syahrir, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry. Menurut Syaiful, dasar tuntutan tersebut mengacu pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta Pemprov Sulsel memenuhi kewajibannya terhadap Abdul Hayat.

“Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar menindaklanjuti hal ini dengan menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat yang mencakup gaji pokok dan tunjangan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025,” ujar Syaiful, Minggu (2/2/2025).

Surat resmi telah disampaikan ke Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (31/1), dengan rincian hak yang belum diterima Abdul Hayat mencapai Rp8,03 miliar.

Tunjangan jabatan dan kinerja Rp2,83 miliar, Gaji sebagai Komisaris Utama Bank Sulselbar Rp1,2 miliar, Tantiem Komisaris Utama Bank Sulselbar (periode 2023-2024) Rp4 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, membenarkan adanya surat dari BKN terkait penyelesaian hak kepegawaian Abdul Hayat.

“Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan BKN dan pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian hak tersebut,” ujarnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Hubungiki admin kak :)