Koni Palopo

Eksekusi Lahan di Desa Rante Balla: Warga Luwu Tuding PT Masmindo Dwi Area Langgar Hukum

Ketua Umum PB IPMIL Raya Muh. Tawakkal Wahir.

LUWU, SPIRITKITA – Suasana di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memanas setelah dugaan penyerobotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA). Insiden tersebut berbuntut pada kericuhan setelah pihak perusahaan dikabarkan menurunkan aparat keamanan, termasuk Brimob dan TNI, untuk mengamankan eksekusi lahan.

Cones (46), salah satu pemilik lahan, bersama keluarganya, menjadi saksi dari tindakan tersebut. Keluarga Cones mengalami situasi memilukan saat menyaksikan pohon-pohon cengkeh milik mereka ditebang oleh pekerja PT Masmindo pada Senin, 16 September 2024. Pohon-pohon tersebut adalah sumber penghidupan utama bagi keluarga Cones, yang selama ini menggantungkan hidup dari perkebunan cengkeh.

Ketua Umum PB IPMIL Raya, Muh. Tawakkal Wahir, dengan keras mengecam tindakan PT Masmindo Dwi Area. Menurutnya, tindakan eksekusi lahan tersebut tidak hanya melawan hukum, tetapi juga tidak beralasan, mengingat lahan tersebut telah lama ditanami dan dikelola oleh warga setempat.

“Tindakan PT Masmindo Dwi Area ini adalah pelanggaran hukum. Lahan yang mereka eksekusi adalah milik warga yang telah dikelola selama bertahun-tahun. Kami mendesak Pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo,” tegas Muh. Tawakkal Wahir dalam keterangan persnya.

Dugaan pemalsuan dokumen juga muncul terkait eksekusi lahan ini. Ketua Umum PB IPMIL Raya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wahyu Dito P., General Manager External PT Masmindo Dwi Area, yang diduga terlibat aktif dalam upaya pemalsuan dokumen terkait pembebasan lahan. Tawakkal menyebut, beberapa kali warga pemilik lahan menerima tawaran kompensasi yang tidak sebanding dari pihak perusahaan.

“Jika pemalsuan dokumen ini dibiarkan, akan banyak lagi lahan warga yang bernasib sama,” tambahnya.

Tuntutan lainnya termasuk pemberian sanksi kepada personel Polri yang diduga membantu PT Masmindo dalam aksi eksekusi tersebut. Tawakkal mengancam, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang, pihaknya bersama warga akan memaksa PT Masmindo Dwi Area, yang merupakan anak perusahaan dari PT Indika Mineral Investindo, untuk angkat kaki dari Kabupaten Luwu.

Situasi di lapangan masih tegang, dengan warga yang menuntut keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai perampasan hak atas tanah mereka. Hingga saat ini, PT Masmindo Dwi Area belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen maupun eksekusi lahan yang memicu kontroversi ini.

Catatan: Narasi berita ini adalah kiriman dari citizen reporter.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *