Empat ASN Pemda Luwu Langgar Netralitas Jelang Pilkada, KASN Rekomendasikan Sanksi
LUWU, SPIRITKITA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Luwu untuk memberikan sanksi moral dan pembinaan kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas. Empat ASN ini diduga melanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
Empat ASN yang dilaporkan adalah Kepala BKPSDM Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin (Terlapor 1), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin (Terlapor 2), Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jumliana (Terlapor 3), dan Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan (Terlapor 4).
Komisioner Bawaslu Luwu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hasriani Baharuddin, mengonfirmasi kepada media bahwa keempat ASN tersebut terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Sesuai surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang juga ditembuskan ke Bawaslu, sanksi telah diberikan,” kata Hasriani.
Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil keempat ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi. “Surat KASN terkait pelanggaran netralitas ASN telah kami terima, dan kami sudah melakukan pemanggilan,” ujar Sulaiman.
Surat dari KASN yang tertanggal 29 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, merekomendasikan agar Pj Bupati Luwu sebagai pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan sanksi moral kepada terlapor. Selain itu, surat tersebut meminta agar dilakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, serta melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja.
Keempat ASN tersebut diketahui melanggar netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Mereka tertangkap kamera berfoto bersama dalam acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi di Kota Belopa. Dalam foto tersebut, para peserta kursus mengenakan kaos bertuliskan “Kita ABM,” yang diduga merujuk pada salah satu kandidat bakal calon Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang.
KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh Bawaslu Luwu. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Luwu Nomor: 019/PM.01.02/K.SN-09/07/2024, Bawaslu Luwu telah meminta keterangan dari Muhammad Fauzan, yang menjabat sebagai wakil ketua PSSI Luwu. Muhammad Fauzan mengakui bahwa pada 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu mengadakan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa, yang dihadiri oleh seluruh terlapor.
Dalam surat tersebut, KASN menegaskan bahwa tindakan keempat ASN ini melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung oleh seluruh ASN.