Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kriminal
LUWU, SPIRITKITA – Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Ponrang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada Senin (3/2/2025).
Keempat pelaku, yakni RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18), sempat mencoba menghindari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengejaran intensif.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan para pelaku hingga akhirnya mereka ditangkap.
“Kami terus menekan ruang gerak mereka hingga akhirnya berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” ujarnya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan dan memastikan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukan karena motif balas dendam terhadap korban. Insiden terjadi pada Kamis (30/1/2025), ketika korban yang tengah berkendara dicegat oleh para pelaku, kemudian dilempari batu dan dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian tengkorak kepala belakang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

