DPD RI Minta Passing Grade CPNS 2024 Dikaji Ulang untuk Indonesia Timur

Sultan Ternate meminta perhatian pemerintah untuk masyarakat Indonesia Timur. (net)

PALOPO, SPIRITKITA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Maluku Utara, Hidayat Mudaffar Sjah, mengkritik standar nilai ambang batas (passing grade) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang dinilai memberatkan pencari kerja, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

“Hal ini disebabkan tingginya standar passing grade sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024,” ujar Hidayat di Ternate, Minggu (24/11/2024).

Standar passing grade yang ditetapkan untuk SKD CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 166.

Menurut Hidayat, kebijakan ini dirasa kurang adil bagi masyarakat Indonesia Timur, seperti Maluku Utara dan Papua, yang menghadapi tantangan dalam kualitas pendidikan dan infrastruktur. “Kebijakan ini tidak berpihak kepada masyarakat di Timur Indonesia, sehingga banyak pelamar gagal memenuhi syarat kelulusan,” tegasnya.

Sebagai Sultan Ternate, Hidayat turut meminta Presiden RI Prabowo Subianto agar memberikan perhatian lebih terhadap daerah-daerah terpencil dengan menginstruksikan penurunan standar passing grade di wilayah tertentu.

“Proses rekrutmen CPNS seharusnya memperhatikan kondisi pendidikan dan infrastruktur di setiap daerah. Kami memohon agar pemerintah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat kami di Timur Indonesia,” imbuhnya.

Keluhan terhadap standar passing grade tinggi ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi masyarakat di daerah dalam upaya mengabdi sebagai aparatur sipil negara. Hidayat berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Banner
Banner
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan