Somasi Tak Ditanggapi, Kuasa Hukum Ini Resmi Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Farid Kasim, Irham Amin resmi melaporkan salah satu media online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Jum’at, 14 Juni 2019, setelah sebelumnya memberikan waktu kepada media online tersebut untuk memberikan pernyataan maaf kepada Farid Kasim selaku subjek berita dan masyarakat.

“Namun hingga saat ini permintaan tersebut tidak diindahkan oleh media yang bersangkutan bahkan berita tersebut hingga saat ini masih ada di laman website berita.news.com. Sebagai entitas warga Negara yang memiliki hak konstitusional yang telah dirugikan nama baiknya, maka kami telah menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Irham.

Irham menyebut, selain telah melaporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik, tertanggal 14 Juni 2019, pihaknya juga sebelumnya telah mengadukan mengadukan secara resmi media online tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta, tertanggal 13 Juni 2019, karena diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang 40/1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Olehnya itu, Irham menghimbau kepada masyarakat pembaca untuk tidak menyebarluaskan informasi dalam berita tersebut, oleh karena tindakan penyebarluasan berita tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan saksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum Rp.12 Millyar (ketentuan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE),” kunci Irham.

Sebelumnya, salah satu media online Makassar menulis berita dengan judul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M” tertanggal 10 Mei 2019, dan berita judul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid judas” tertanggal 24 Mei 2019.(****)

Banner
Banner
Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *