Ferdy Sambo Tahu Brigadir J Tidak Pegang Senjata Saat sebelum Dibunuh
JAKARTA,SPIRITKITA — Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya-tanya dengan Ferdy Sambo tahu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menggenggam senjata dari Magelang lantaran di tangkap oleh Ricky Rizal Wibowo.
Padahal, Ferdy Sambo ada di Jakarta waktu Ricky Rizal Wibowo amankan senjata punya Yosua.
Pertanyaan itu di katakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bersaksi untuk tersangka Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dalam masalah pembunuhan merencanakan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
“Di saat Ricky ambil senjata Yosua, Ferdy Sambo kan berada di Jakarta, bagaimana dia ketahui bila senjata Yosua itu ada pada mobil?” bertanya Hakim.
“Saya tidak jelas yang mulia,” jawab Richard.
Sebelum pertanyaan Hakim, Richard sempat mengemukakan kalau Ferdy Sambo menanyakan padanya waktu di Lantai 3 rumah Jl Saguling di mana letak senjata punya Yosua.
Richard lantas mengatakan pada Ferdy Sambo, senjata punya Yosua berada di dasbor mobil yang di tumpangi Putri Candrawathi.
Mendengar informasi Richard, Ferdy Sambo lantas memberikan perintah supaya senjata HS punya Yosua di bawa padanya.
“Senjata Yosua mana (bertanya Ferdy Sambo ke Richard)? Sebab seingat saya masih berada pada mobil waktu Bang Ricky kasih masuk di Magelang kan yang mulia, saya ngomong ke Bapak, masih di mobil Bapak di Lexus. Oh iya kelak kau turun, kau mengambil baru membawa naik kesini,” kata Richard.
Untuk di kenali, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard, Ricky, Kuat Maruf di tuntut dengan Pasal 340 KUHP lantaran dikira kerjakan pembunuhan rencana kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua.
Hukuman yang diganjarkan atas gugatan itu, maksimum hukuman mati atau serendah-rendahnya sepanjang umur atau 20 tahun penjara.(Red)