banner Bilboard

Forkopimda Minta Pelaku Usaha “Injak Rem”, Masyarakat Palopo Kurang Disiplin

Kabag Humas Kota Palopo, Wahyudin

Forkopimda Minta Pelaku Usaha “Injak Rem”, Masyarakat Palopo Kurang Disiplin

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangni Bersama. Dalam surat edaran tersebut, Forkopimda meminta agar pelaku usaha yang ada di Kota Palopo Mengerem atau membatasi aktifitas usaha hingga pukul 19.00 Wita atau pukul 07.00 Malam.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Pemkot Palopo, Wahyuddin dalam releasenya mengatakan, Aturan ini sendiri telah mulai diberlakukan. Disebutkan, hal ini dalam rangka Peningkatan disiplin masyarakat Kota Palopo untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Aturan ini juga merupakan upaya semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diosease 2019 di Kota Palopo.

Baca juga: Pemerintah dan PHRI Kota Palopo Akan Jalin Kerjasama Hunian Isolasi Penderita Covid-19
Penyebab Wabah Covid-19 Meningkat, Walikota Palopo: Kita Benahi Sistem Isolasi

Selain pembatasan aktifitas Usaha, Surat Edaran bersama yang ditandatangani oleh Walikota Palopo, DPRD Kota Palopo, Pengadilan Kota Palopo, Dandim, Kapolres, Kejaksaan, Kemenag, MUI dan FKUB Kota Palopo, juga mengatur jarak antara pengunjung minimal satu meter.

“Tehnisnya mungkin jarak antara kursi satu dengan kursi lain untuk pengunjung minimal satu meter,” kata Wahyuddin.

Masih bersumber pada Surat Edaran Bersama tersebut, Wahyuddin juga menyebut Forkopimda Minta Pelaku Usaha agar aturan yang harus diprioritaskan adalah system take away atau pesan antar.

“Memprioritaskan sistem take away atau pesan antar. Kalau memungkinkan, Silahkan  konsumen memesan kemudian membawa pulang,” kata Wahyuddin lagi.

Dalam aktifitas hingga pukul 19.00 tersebut, lanjut Wahyuddin, baik Konsumen atau Pelaku Usaha, Wajib menggunakan masker.

“Pemkot Palopo telah memiliki Payung hukum. Jika Usaha melanggar, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Perwal No 10 Tahun 2020,” kata Wahyuddin.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *