Gaji 13 Dibayar Agustus, Pejabat Eselon I dan II Tidak Dapat Jatah
Gaji 13 Dibayar Agustus, Pejabat Eselon I dan II Tidak Dapat Jatah
Teka teki kapan gaji ke 13 dibayarkan akhirnya terjawab. Melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7) Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan segera membagikan gaji ke-13 PNS pada Agustus 2020 mendatang. Anggaran untuk pembagian gaji ke-13 ini secara total nilainya mencapai Rp 28,5 triliun.
Secara rinci gaji ke-13 ini telah ditentukan pada APBN 2020. Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Rp 6,73 triliun, lalu pensiunan Rp 7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total (anggaran) Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengakui adanya pandemi membuat penyalurannya terlambat. Ia juga menjelaskan tidak semua pegawai PNS mendapat gaji ke-13. Sebab pembagian gaji ke-13 akan mengacu pada pembagian THR kemarin.
- Pengumuman KPU Kota Palopo: Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024
- KPU Palopo Segera Rekrut 1.820 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Bhayangkara Racing Team Palopo Raih Prestasi di Kejurda Road Race Seri IV
- KPU Palopo Gelar Rapat Kerja Pasca Rekapitulasi DPSHP, Siapkan Penetapan DPT Pilkada 2024
- Serahkan Rumah ke Pemenang Jalan Santai, FKJ-NUR : Kebaikan Harus Dilanjutkan
- Kecelakaan Lalu Lintas di Palopo: Dump Truk Tabrak Yamaha Mio, Tiga Pelajar Terluka
“Namun Gaji 13 Dibayar Agustus dibagikan ke seluruh ASN/Polri yang tidak masuk kategori pejabat Eselon Ii dan setingkatnya,” katanya.
Pada kebijakan THR kemarin, pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya tidak mendapat jatah. Sri Mulyani berharap dengan adanya penyaluran gaji ke-13 akan mampu menstimulasi ekonomi.
“Pelaksanaan gaji ke-13 sama kayak THR bisa dilakukan bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan baru dan juga dalam kondisi COVID-19 ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran ke-13 dilaksanakan bagian dari stimulus,” tuturnya
PP THR dan Gaji ke-13 PNS Disusun, Pejabat Diminta Legowo
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo telah memastikan ASN tetap menerima gaji-13 pada tahun ini.
“Tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini,” ujar Yustinus.
Yustinus mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
“Pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19) usai. Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020),” kata Yustinus
Yustinus juga menjelaskan, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).