Gaji-13 Dibayar Bulan November, PP Terbit Diperkirakan Bulan Oktober
Gaji-13 Dibayar Bulan November, PP Terbit Diperkirakan Bulan Oktober
Angin segar berhembus dari Kantor Nagara Dana Rakça untuk para ASN. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima gaji-13 pada tahun ini.
Gaji-13 yang biasanya diterima bersamaan jelang masa awal dimulainya tahun pembelajaran sekolah diakui memang agak mundur dari biasanya.
“Tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020,” ujar Yustinus.
Yustinus mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
Baca juga
- Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan untuk Perkuat Tata Kelola Publik
- UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Ditentukan Rp3,657 Juta
- Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik
- Wali Kota Makassar Resmi Buka Seminar Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
- Pj Sekda Makassar Buka FGD Kolaborasi Distribusi Pangan untuk Kendalikan Inflasi dan Dukung Petani Lokal
- Wali Kota Makassar Lepas 20 Utusan Masjid untuk Ibadah Umroh
“Pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19) usai. Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020),” kata Yustinus.
Yustinus juga menjelaskan, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Gaji-13 Dibayar Bulan November
Dengan begitu, dia memperkirakan, proses pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020. “Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis,” ujar Yustinus.
Baca juga
- Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan untuk Perkuat Tata Kelola Publik
- UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Ditentukan Rp3,657 Juta
- Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik
- Wali Kota Makassar Resmi Buka Seminar Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
- Pj Sekda Makassar Buka FGD Kolaborasi Distribusi Pangan untuk Kendalikan Inflasi dan Dukung Petani Lokal
Sebelumnya hal ini telah dipastikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Menkeu telah menyebut anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.
Hal tersebut dibeberkannya dalam sebuah video konferensi beberapa waktu lalu dan menjawab kekhawatiran ASN yang meliputi PNS, prajuit TNI, dan Polri atas gaji ke-13 dan THR yang kabarnya akan ditunda lantaran peningkatan beban belanja negara di saat penanganan Covid-19.
“Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani kala itu.