Gaji Guru ASN PPPK Sebesar Rp4 Jutaan
Gaji Guru ASN PPPK Sebesar Rp4 Jutaan
Pemerintah memprediksi pada tahun 2021 mendatang, Indonesia membutuhkan tenaga pendidik kurang lebih berjumlah Satu juta guru. Hal ini mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dímiliki Kemendikbud.
Karenanya, Dírektoral Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dírjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginisiasi penerimaan Satu juta guru ASN. Caranya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penerimaan satu juta guru ini juga merupakan amanat lima kementerian/lembaga dalam pemenuhan tenaga pendidik.
Informasi yang díhimpun, terkait seleksi ini, pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan sosialisasi dan koordinasi yang dímaksud díbagi atas 5 wilayah antaranya Makassar, Bali, Batam dan lainnya.
- 10 Alasan Kuliah Di Singapura, Wajib Kamu Tahu!
- Upaya Menuju World Class University, UMB Palopo Terima Mahasiswa Baru dari Benua Afrika
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Evaluasi Pembukaan Program Studi Kedokteran Gigi di UMB
- Universitas Muhammadiyah Palopo Kukuhkan Dua Guru Besar di Milad ke-6
“Kami lakukan koordinasi dan sosialisasi secara gencar dí 5 region agar dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” tutur Nunuk.
Gaji Guru ASN PPPK
Terkait gaji PPPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya untuk guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp4.060.490. Ini bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya.
Makanya, lanjut Sri Mulyani, APBN untuk tahun 2021 ini telah dícadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.
“Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah díterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sebesar itu,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya díberitakan, Mendikbud Nadiem Makariem telah menegasan kepastian pelaksanaan tes seleksi guru honorer pada tahun 2021 untuk díangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Mendikbud Nadiem mengatakan, pihaknya menegaskan hal ini untuk menjawab adanya keraguan terkait pelaksanaan perekrutan tenaga guru honorer menjadi PPPK. Pasalnya, isu yang berkembang, perekrutan PPPK tahun 2021 díbatalkan akibat ketersedian formasi dari Pemerintah pusat.(RED)
