Gaji Guru ASN PPPK Sebesar Rp4 Jutaan

Ilustrasi

Gaji Guru ASN PPPK Sebesar Rp4 Jutaan

Pemerintah memprediksi pada tahun 2021 mendatang, Indonesia membutuhkan tenaga pendidik kurang lebih berjumlah Satu juta guru. Hal ini mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dímiliki Kemendikbud.

Karenanya, Dírektoral Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dírjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginisiasi penerimaan Satu juta guru ASN. Caranya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penerimaan satu juta guru ini juga merupakan amanat lima kementerian/lembaga dalam pemenuhan tenaga pendidik.

Informasi yang díhimpun, terkait seleksi ini, pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan sosialisasi dan koordinasi yang dímaksud díbagi atas 5 wilayah antaranya Makassar, Bali, Batam dan lainnya.

“Kami lakukan koordinasi dan sosialisasi secara gencar dí 5 region agar dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” tutur Nunuk.

Gaji Guru ASN PPPK

Terkait gaji PPPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya untuk guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp4.060.490. Ini bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya.

Makanya, lanjut Sri Mulyani, APBN untuk tahun 2021 ini telah dícadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

“Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah díterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sebesar itu,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya díberitakan, Mendikbud Nadiem Makariem telah menegasan kepastian pelaksanaan tes seleksi guru honorer pada tahun 2021 untuk díangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Mendikbud Nadiem mengatakan, pihaknya menegaskan hal ini untuk menjawab adanya keraguan terkait pelaksanaan perekrutan tenaga guru honorer menjadi PPPK. Pasalnya, isu yang berkembang, perekrutan PPPK tahun 2021 díbatalkan akibat ketersedian formasi dari Pemerintah pusat.(RED)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *